# # Cari dan tambahkan kode berikut tepat dibawahnya: Baca selengkapnya hasilpenmaru

Selasa, 13 Juli 2010

y87y8uij

Resimen Mahasiswa
Resimen Mahasiswa (Menwa) adalah salah satu komponen pendukung sebagai kekuatan sipil untuk mempertahankan negeri sebagai perwujudan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Menwa bermarkas di perguruan tinggi dan beranggotakan para mahasiswa yang terpanggil untuk membela negeri.
Para anggota Menwa (wira) di setiap kampus membentuk satuan sebagai salah satu unit kegiatan kemahasiswaan (UKM). Komandan satuan bertanggungjawab dan melapor langsung kepada rektor/pimpinan perguruan tinggi. Pembinaan Menwa dilakukan oleh pembantu rektor bagian kemahasiswaan dengan supervisi dari Angkatan Bersenjata.
Sejarah Resimen Mahasiswa
Masa Perjuangan Pergerakan Nasional
Sejarah perjuangan pergerakan nasional dimulai sebagai babakan baru dengan lahirnya gerakan “BOEDI OETOMO” pada tanggal 20 Mei 1908 oleh para mahasiswa STOVIA Jakarta. BOEDI OETOMO merupakan wadah pergerakan kebangsaan yang kemudian menentukan perjuangan nasional selanjutnya. Dengan lahirnya gerakan ini, maka terdapat cara dan kesadaran baru dalam kerangka perjuangan bangsa menghadapi kolonial Belanda dengan membentuk organisasi berwawasan nasional. Organisasi ini merupakan salah satu upaya nyata untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan dan selanjutnya terbentuklah berbagai organisasi perjuangan yang lain, seperti Syarikat Dagang Islam, Indische Partij dan lain sebagainya.
Mahasiswa Indonesia di negeri Belanda pada tahun 1908 mendirikan Indische Verenigde (VI) yang berubah menjadi Perkoempoelan Indonesia (PI), kemudian pada tahun 1922 berubah lagi menjadi Perhimpoenan Indonesia (PI). Sejak itu hingga tahun 1924 PI tegas menuntut kemerdekaan Indonesia, hingga pada dekade ini, para pemuda mahasiswa Indonesia yang belajar di luar negeri telah membuka lembaran baru bangsa Indonesia untuk memperoleh kemerdekaan Indonesia melalui forum luar negeri.
Perhimpoenan Indonesia (PI-1922), Perhimpoenan Peladjar-Peladjar Indonesia (PPPI-1926) dan Pemoeda Indonesia (1927) merupakan organisasi pemuda dan mahasiswa yang memiliki andil besar dalam merintis dan menyelenggarakan Kongres Pemoeda Indonesia tahun 1928, kemudian tercetuslah “Soempah Pemoeda”. Dengan demikian, semangat persatuan dan kesatuan semakin kuat menjadi tekad bagi setiap pemuda Indonesia dalam mencapai cita-cita Indonesia merdeka.
Masa Pendudukan Jepang
Tekanan pemerintah Jepang mengakibatkan aktifitas pemuda dan mahasiswa menjadi terbatas, bahkan menjadikan mereka berjuang di bawah tanah. Sekalipun demikian para pemuda mahasiswa mampu mengorganisir dirinya dengan mengadakan sidang pertemuan pada tanggal 3 Juni 1945 di Jl. Menteng 31 Jakarta, dengan menghasilkan keputusan bahwa pemuda mahasiswa bertekad dan berkeinginan kuat untuk merdeka dengan kesanggupan dan kekuatan sendiri. Keputusan tersebut kemudian dikenal dengan Ikrar Pemoeda 3 Joeni 1945.
Menjelang Jepang terpuruk kalah tanpa syarat dalam Perang Dunia II, untuk memperkuat posisinya di Indonesia, Jepang melatih rakyat dengan latihan kemiliteran. Tidak ketinggalan pemuda, pelajar dan mahasiswa. Pasukan pelajar dan mahasiswa yang dibentuk oleh Jepang disebut dengan “GAKUKOTAI”.
Masa Kemerdekaan
Meskipun kemerdekaan Indonesia telah diproklamirkan, keikutsertaan pemuda dan mahasiswa terus berlanjut dengan perjalanan sejarah TNI. Tanggal 23 Agustus 1945, PPKI membentuk BKR. Di lingkungan pemuda dan mahasiswa dibentuk BKR Pelajar. Setelah mengikuti kebijakan Pemerintah tanggal 5 Oktober 1945, maka diubah menjadi TKR, sedangkan di lingkungan pelajar dan mahasiswa diubah menjadi TKR Pelajar.
Pada tanggal 24 Januari 1946 TKR diubah lagi menjadi TRI. Untuk mengikuti kebijakan Pemerintah ini, pada kesekian kalinya, laskar dan barisan pemuda pelajar dan mahasiswa mengubah namanya. Nama-nama tersebut menjadi bermacam-macam antara lain: TRIP, TP, TGP, MOBPEL dan CM.
Pada tanggal 3 Juni 1946, Presiden RI telah mengambil keputusan baru untuk mengubah TRI menjadi TNI. Keputusan ini dimaksudkan agar dalam satu wilayah negara kesatuan, yaitu tentara nasional hanya mengenal satu komandan. Dengan demikian maka laskar dan barisan pejuang melebur menjadi satu dalam TNI. Sementara itu laskar pelajar dan mahasiswa disatukan dalam wadah yang kemudian dikenal sebagai “Brigade 17/TNI-Tentara Pelajar”. Peleburan badan-badan perjuangan di kalangan pemuda pelajar dan mahasiswa ini merupakan manifestasi dari semangat nilai-nilai persatuan dan kesatuan, kemerdekaan serta cinta tanah air, dalam kadarnya yang lebih tinggi. Semangat berjuang, berkorban dan militansi untuk mencapai cita-cita luhur dan tinggi, merupakan motivasi pemuda pelajar dan mahasiswa yang tidak pernah padam hingga sekarang, yaitu dengan mengisi kemerdekaan melalui pembangunan nasional.
Masa Penegakan Kedaulatan Republik Indonesia
Dengan diakuinya kedaulatan Negara Kesatuan RI sebagai hasil keputusan Konferensi Meja Bundar 27 Desember 1949 di Den Haag, maka perang kemerdekaan yang telah mengorbankan jiwa raga dan penderitaan rakyat berakhir sudah. Karenanya Pemerintah memandang perlu agar para pemuda pelajar dan mahasiswa yang telah ikut berjuang dalam perang kemerdekaan, dapat menentukan masa depannya, yaitu perlu diberi kesempatan untuk melanjutkan tugas pokoknya, “BELAJAR”. Sehingga pada tanggal 31 Januari 1952 Pemerintah melikuidasi dan melakukan demobilisasi Brigade 17/TNI-Tentara Pelajar. Para anggotanya diberi dua pilihan, terus mengabdi sebagai prajurit TNI atau melanjutkan studi.
Kondisi sosial ekonomi dan politik di dalam negeri sebagai akibat dari pengerahan tenaga rakyat dalam perang kemerdekaan, dianggap perlu diatur dan ditetapkan dengan Undang-Undang. Maka dikeluarkanlah UU Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara. Pada dekade 1950-an, ternyata perjalanan bangsa dan negara ini mengalami banyak ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Pemberontakan demi pemberontakan terjadi di tengah-tengah perjuangan untuk membangun dirinya. Pemberontakan itu antara lain DI/TII, pemberontakan Kartosuwiryo dan sebagainya. Pemberontakan meminta banyak korban dan penderitaan rakyat banyak. Rakyat tidak bisa hidup dengan tenang, karena situasi tidak aman dan penuh kecemasan.
Memperhatikan kondisi semacam itu, satu tradisi lahir kembali. Para mahasiswa terjun dalam perjuangan bersenjata untuk ikut serta mempertahankan membela NKRI bersama-sama ABRI. Sebagai realisasi pelaksanaan UU Nomor 29 Tahun 1954, diselenggarkan Wajib Latih di kalangan mahasiswa dengan pilot proyek di Bandung pada tanggal 13 Juni 1959, yang kemudian dikenal dengan WALA 59 (Wajib Latih tahun 1959). WALA 59 merupakan batalyon inti mahasiswa yang merupakan cikal bakal Resimen Mahasiswa sekarang ini. Kemudian disusul Batalyon 17 Mei di Kalimantan Selatan. Bermula dari itulah, pada masa demokrasi terpimpin dengan politik konfrontasi dalam hubungan luar negeri, telah menggugah semangat patriotisme dan kebangsaan mahasiswa untuk mengabdi kepada nusa dan bangsa sebagai sukarelawan. Penyelenggaraan pendidikan dan latihan kemiliteran selanjutnya dilaksanakan untuk mempersiapkan mahasiswa sebagai potensi pertahanan dan keamanan negara melalui RINWA (Resimen Induk Mahasiswa), yang selanjutnya namanya berubah menjadi MENWA (Resimen Mahasiswa).
Masa Orde Lama
Persiapan perebutan Irian Barat ditandai dengan upaya-upaya memperkuat kekuatan nasional. Di lingkungan mahasiswa dikeluarkan Keputusan Menteri Keamanan Nasional Nomor: MI/B/00307/61 tentang Latihan Kemiliteran di perguruan tinggi sebagai “Pendahuluan Wajib Latih Mahasiswa”. Dengan dicanangkannya operasi pembebasan Irian Barat pada tanggal 19 Desember 1962, dikenal dengan TRIKORA, maka untuk menindaklanjutinya, Menteri PTIP mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pembentukan Korps Sukarelawan di lingkungan Perguruan Tinggi. Berikutnya, kedua keputusan di atas disusul dengan Keputusan Bersama Wampa Hankam dan Menteri PTIP Nomor: M/A/20/1963 tanggal 24 Januari 1963 tentang Pelaksanaan Wajib Latih dan Pembentukan Resimen Mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi. Pengembangannya dilakukan dalam satuan-satuan Resimen Induk Mahasiswa (RINWA), yang diatur dalam Keputusan Bersama Wampa Hankam dan Menteri PTIP Nomor: 14A/19-20-21/1963 tentang Resimen Induk Mahasiswa.
Tahun 1964 melalui Instruksi Menko Hankam/Kasab Nomor: AB/34046/1964 tanggal 21 April 1964 dilakukan pembentukan Menwa di tiap-tiap Kodam. Hal ini dipertegas dengan Keputusan Bersama Menko Hankam/Kasab dan Menteri PTIP Nomor: M/A/165/1965 dan Nomor: 2/PTIP/65 tentang Organisasi dan Prosedur Resimen Mahasiswa, Menwa ikut serta mendukung operasi Dwikora (Dwi Komando Rakyat) tanggal 14 Mei 1964. Sebagai bukti keikutsertaan ini dapat diketahui bahwa hingga tanggal 20 Mei 1971, sebanyak 802 (delapan ratus dua) orang anggota Menwa memperoleh anugerah “Satya Lencana Penegak” dan beberapa memperoleh anugerah “Satya Lencana Dwikora”.
Dalam perkembangan sejarah selanjutnya, di mana Menwa memiliki andil yang besar dalam membantu menegakkan NKRI, maka PKI (Partai Komunis Indonesia) merasakan ancaman, sehingga pada tanggal 28 September 1965, Ketua PKI D.N. Aidit menuntut kepada Presiden Soekarno supaya Resimen Mahasiswa yang telah dibentuk di seluruh Indonesia dibubarkan. Tetapi hal itu tidak berhasil.
Masa Orde Baru
Peran Resimen Mahasiswa terus berlanjut dalam bidang Pertahanan Keamanan Negara, sekalipun tantangan juga semakin besar. Pada masa awal Orde Baru, keterlibatan Menwa cukup besar dalam penumpasan sisa-sisa G 30 S/PKI, dilanjutkan dengan menjadi bagian dari Pasukan Kontingen Garuda ke Timur Tengah, operasi teritorial di Timor Timur dan sebagainya. Penyelenggaraan pendidikan dan latihan dasar kemiliteran untuk menciptakan kader dan generasi baru bagi Menwa juga terus dilaksanakan.
Di lain pihak, di lingkungan Perguruan Tinggi pada tahun 1968 dikeluarkan keputusan untuk wajib latih bagi mahasiswa (WALAWA) dan wajib militer bagi mahasiswa (WAMIL) berdasarkan Keputusan Menhankam Nomor: Kep/B/32/1968 tanggal 14 Februari 1968 tentang Pengesahan Naskah Rencana Realisasi Program Sistem Wajib Latih dan Wajib Militer bagi Mahasiswa. Dilanjutkan operasionalisasinya dengan Keputusan Bersama Dirjen Dikti dan Kas Kodik Walawa Nomor 2 Tahun 1968 dan Nomor: Kep/002/SKW-PW/68. Program ini kemudian diganti dengan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan (PACAD) pada tahun 1973 (Keputusan Bersama Menhankam/Pangab dan Menteri P & K Nomor: Kep/B/21/1973 dan Nomor: 0228/U/1973 tanggal 3 Desember 1973 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan di Perguruan Tinggi/Universitas/Akademi). Program WALAWA ini diikuti oleh seluruh mahasiswa dan berbeda dengan Menwa keberadaannya.
Pada tahun 1974 Program WALAWA dibubarkan, dan pada tahun 1975 sejalan dengan perkembangan dan kemajuan penyempurnaan organisasi Menwa terus diupayakan. Setelah dikeluarkan Keputusan Bersama Menhankam/Pangab, Mendikbud dan Mendagri Nomor: Kep/39/XI/1975, Nomor: 0246 a/U/1975 dan Nomor: 247 Tahun 1975 tanggal 11 November 1975 tentang Pembinaan Organisasi Resimen Mahasiswa Dalam Rangka Mengikutsertakan Rakyat Dalam Pembelaan Negara, disebutkan bahwa Resimen Mahasiswa dibentuk menurut pembagian wilayah Propinsi Daerah Tingkat I sehingga berjumlah 27 Resimen Mahasiswa di Indonesia. Sedangkan keanggotaan Menwa adalah mahasiswa yang telah lulus pendidikan Menwa (latihan dasar kemiliteran) dan Alumni Walawa.
Sebagai pelaksanaan ketentuan tersebut di atas, dikeluarkan Keputusan Bersama Menhankam/Pangab, Mendikbud dan Mendagri Nomor: Kep/02/I/1978, Nomor: 05/a/U/1978 dan Nomor: 17A Tahun 1978 tanggal 19 Januari 1978 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Organisasi Resimen Mahasiswa, hingga kemudian dalam perkembangannya dilakukan lagi penyempurnaan peraturan pada tahun 1994.
Pada tanggal 28 Desember 1994 Organisasi Menwa mengalami penyempurnaan melalui Keputusan Bersama Menhankam, Mendikbud dan Mendagri Nomor: Kep/11/XII/1994, Nomor: 0342/U/1994 dan Nomor: 149 Tahun 1994 tanggal 28 Desember 1994 tentang Pembinaan dan Penggunaan Resimen Mahasiswa Dalam Bela Negara. Sebagai pelaksanaan ketentuan tersebut dikeluarkan serangkaian keputusan pada Direktur Jenderal terkait dari ketiga Departemen Pembina, yang terdiri atas Keputusan Dirjen Persmanvet Dephankam RI Nomor: Kep/03/III/1996 tanggal 14 Maret 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Resimen Mahasiswa, Nomor: Kep/04/III/1996 tanggal 14 Maret 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pakaian Seragam, Tunggul dan Dhuaja Menwa dan Pemakaiannya dan Nomor: Kep/05/III/1996 tanggal 14 Maret 1996 tentang Peraturan Disiplin Resimen Mahasiswa. Serta Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud RI Nomor: 522/Dikti/1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Satuan Resimen Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Masa Reformasi
Pada masa reformasi yang salah satu agendanya adalah penghapusan Dwi Fungsi TNI, berimbas pada keberadaan Resimen Mahasiswa Indonesia, karena Menwa dianggap merupakan perpanjangan tangan TNI di lingkungan perguruan tinggi. Kemudian muncul tuntutan pembubaran Menwa di berbagai perguruan tinggi pada awal tahun 2000, namun Menwa tetap eksis hingga sekarang.
Menyikapi tuntutan tersebut, para Pimpinan Menwa di berbagai daerah baik Komandan Satuan maupun Kepala Staf Resimen Mahasiswa mengadakan berbagai koordinasi tingkat regional dan nasional, antara lain dilaksanakan di Bandung, Yogyakarta, Bali dan Jakarta.
Para Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan yang dikoordinasikan oleh Dirmawa Ditjen Dikti Depdiknas juga membentuk tim untuk membahas masalah Menwa dan mengadakan pertemuan di Yogyakarta, Jakarta dan terakhir di Makassar pada awal sampai pertengahan tahun 2000.
Pada akhir September 2000 diadakan Rapat Koordinasi antara tim PR III Bidang Kemahasiswaan dengan seluruh Kepala Staf Resimen Mahasiswa se-Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur yang menghasilkan rancangan Keputusan Bersama 3 Menteri (Menhan, Mendiknas dan Mendagri) yang baru.
Pada tanggal 11 Oktober 2000 diterbitkan Keputusan Bersama Menhan, Mendiknas dan Mendagri & OtdaNomor: KB/14/M/X/2000, Nomor: 6/U/KB/2000 dan Nomor: 39 A Tahun 2000 tanggal 11 Oktober 2000 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa. Sebagai penjabaran ketentuan dari KB 3 Menteri tersebut, dikeluarkan serangkaian surat dari Dirjen terkait dari 3 Departemen Pembina, yakni: Surat Mendagri & Otda RI Nomor: 188.42/2764/SJ tanggal 23 Nopember 2000 tentang Keputusan Bersama Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Surat Edaran Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor: 212/D/T/2001 tanggal 19 Januari 2001 tentang Tindakan Keputusan Bersama Tiga Menteri, Surat Telegram Dirjen Sundaman Dephan RI Nomor: ST/02/I/2001 tanggal 23 Januari 2001 tentang Kedudukan Resimen Mahasiswa, Surat Telegram Dirjen Sundaman Dephan RI Nomor: ST/03/2001 tanggal 9 Februari 2001, Surat Telegram Dirjen Pothan Dephan RI Nomor: ST/06/2001 tanggal 18 Juli 2001 dan Surat Dirjen Kesbangpol Depdagri RI Nomor: 340/294.D.III tanggal 28 Januari 2002.
Para Kepala Staf Resimen Mahasiswa se-Indonesia terus mengadakan berbagai pertemuan yang akhirnya bersepakat perlu adanya organisasi Menwa di tingkat Nasional sehingga terbentuk Badan Koordinasi Nasional Corps Resimen Mahasiswa Indonesia (BAKORNAS CRMI), yang disahkan keberadaannya pada Rapat Komando Nasional yang pada waktu itu karena ingin menyesuaikan dengan tuntutan reformasi maka diberi nama menjadi Kongres Resimen Mahasiswa Indonesia tahun 2002 di Medan.
Walaupun arah pembinaan dan pemberdayaan Menwa menjadi kurang optimal dengan belum terbitnya Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari KB 3 Menteri tersebut di atas, pengabdian Menwa terus berlanjut. Salah satunya adalah sebagai pelopor pembentukan posko relawan kemanusiaan yang dikoordinasikan oleh Dephan RI untuk bencana Tsunami Aceh pada akhir Desember 2004 sampai dengan pertengahan 2005. Demikian juga ketika terdapat bencana gempa bumi di Yogyakarta tahun 2006, Menwa dari berbagai daerah juga mengirimkan relawannya.
Dalam perkembangan terakhir, BAKORNAS CRMI dirasa kurang efektif karena berbagai kendala teknis. Dan dalam Rakomnas (Rapat Komando Nasional) Resimen Mahasiswa Indonesia di Jakarta pada tanggal 24-26 Juli 2006 yang dihadiri oleh pimpinan Komando Resimen Mahasiswa Indonesia tingkat propinsi dan pimpinan Komandan Satuan Perguruan Tinggi dari seluruh Indonesia, BAKORNAS CRMI di bubarkan dan dibentuk badan tingkat nasional baru yakni Komando Nasional Resimen Mahasiswa Indonesia atau disingkat KONAS MENWA INDONESIA, sebagai lembaga kepemimpinan struktural Menwa di tingkat nasional. Lembaga baru ini kian eksis hingga saat ini setelah mampu mendorong kembali pelaksanaan latsarmil, dan pendidikan lanjutan bagi anggota Menwa, serta menghidupkan kembali satuan-satuan Menwa yang vakum serta membangun Staf Komando Resimen (SKOMEN) Menwa di provinsi-provinsi baru. KONAS MENWA INDONESIA juga melakukan terobosan baru dengan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tingkat nasional serta memperkuat aspek legalitas MENWA Indonesia, antara lain dengan mengeluarkan berbagai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) seperti Juklak pembinaan dan Perberdayaan Resimen Mahasiswa Indonesia, Juklak Pendidikan dan Latihan Resimen Mahasiswa Indonesia, Juklak Peraturan Disiplin Resimen Mahasiswa Indonesia, sambil memproses revisi SKB 3 Menteri menjadi SKB 4 Menteri, termasuk melaksanakan berbagai kegiatan sebagai mana dituangkan dalam buku profil ini. Hingga saat ini KONAS MENWA INDONESIA merupakan struktur organisasi tertinggi Resimen Mahasiswa Indonesia dalam hal koordinasi serta komando organisasi Menwa di tingkat nasional.
STRUKTUR ORGANISASI MENWA

Komponen lambang Garuda
• Bintang di kanan atas dihadapan burung garuda dengan sayap kanan 6 (enam) dan kiri 7 (tujuh), leher 59 dan ekor enam dengan warna kuning emas dan melirik ke sebelah kanan.
• Di tengah-tengah di depan burung garuda terdapat simbul silang senjata pena dalam genggaman burung garuda dengan warna putih.
• Pita yang melandasi dengan warna putih dengan tulisan ditengah warna merah “ Widya Castrena Dharma Siddha”.
• Perisai yang menjadi alas warna hitam.
Arti dan Maksud
• Bintang di kanan berarti cita-cita yang luhur, baik dan benar.
• Bulu sayap berjumlah 13, ekor 6 dan leher 59 (13 Juni 1959 = tahun kelahiran resimen mahawarman).
• Perisai berarti sebagai komponen pertahanan Negara.

Lambang Sembilan Unsur Resimen Mahasiswa Indonesia


MAKNA UNSUR LAMBANG
1. Perisai Segilima
Menggambarkan keteguhan sikap
2. Padi dan Kapas
Menggambarkan dasar bernegara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.
3. Bintang , Sayap Burung , Jangkar dan Lambang Polri
Resimen Mahasiswa berada di bawah naungan ketiga unsur angkatan dan Polri
4. Pena dan Senjata
Di dalam pengabdiannya, wira melakukan keselarasan antara ilmu pengetahuan dan ilmu keprajuritan.
5. Buku Tulis
Tugas pokok setiap wira adalah mengembangkan ilmu pengetahuan, di samping melaksanakan tugas-tugas kemenwaan.
6. Semboyan
Semboyan
Semboyan Resimen Mahasiswa Indonesia adalah "Widya Castrena Dharmasiddha", berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti "Penyempurnaan Pengabdian Dengan Ilmu Pengetahuan dan Ilmu Keprajuritan". Yang dimaksudkan oleh Ilmu Pengetahuan adalah segala macam cabang keilmuan yang didapat saat menjadi mahasiswa. Hal ini dipergunakan untuk menempuh jenjang karier, dengan tidak melupakan tujuan utama melakukan pengabdian pada masyarakat.
Sedangkan Ilmu Keprajuritan adalah yang bersangkutan dengan jiwa keperwiraan, keksatriaan serta kepemimpinan, bukan sekadar keahlian dalam bertempur atau pun yang sejenis.
PATAKA RESIMEN MAHASISWA INDONESIA

BENDERA RESIMEN MAHASISWA INDONESIA

Komponen Lambang Sembilan Unsur
• Perisai Segilima menggambarkan keteguhan sikap
• Padi dan Kapas menggambarkan dasar bernegara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.
• Bintang, Sayap Burung, Jangkar dan Lambang Polri menandakan bahwa Resimen Mahasiswa berada di bawah naungan ketiga unsur angkatan dan Polri
• Pena dan Senjata melambangkan pengabdiannya, wira melakukan keselarasan antara ilmu pengetahuan dan ilmu keprajuritan.
• Buku Tulis menyatakan bahwa tugas pokok setiap wira adalah mengembangkan ilmu pengetahuan, selain melaksanakan tugas-tugas kemenwaan.
Warna Kebanggaan
Resimen Mahasiswa Indonesia menggunakan baret ungu. Dalam aplikasinya di lingkungan Menwa, warna ini mempunyai arti :
• Mulia
• Berpengetahuan
• Terpelajar
Panca Dharma Satya
Panca Dharma Satya adalah janji Resimen Mahasiswa Indonesia :
1. Kami adalah mahasiswa warga Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
2. Kami adalah mahasiswa yang sadar akan tanggung jawab serta kehormatan akan pembelaan negara dan tidak mengenal menyerah.
3. Kami Putra Indonesia yang berjiwa ksatria dan bertakwa kepada Tuhan Yang Mahaesa serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan.
4. Kami adalah mahasiswa yang menjunjung tinggi nama dan kehormatan Garba Ilmiah dan sadar akan hari depan Bangsa dan Negara.
5. Kami adalah mahasiswa yang memegang teguh disiplin lahir dan batin, percaya pada diri sendiri dan mengutamakan kepentingan Nasional di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Pendiri.Penggagas Resimen Mahasiswa
Sebagaimana eksistensi Menwa yang seiring dengan proses perjuangan kebangsaan, yang dimaksud dengan Pendiri MENWA adalah sebagaimana periodisasi sebagai berikut;
1. Masa Perjuangan Kemerdekaan (era TP/TRIP/CM) adalah Kepala Staf Angkatan Perang (KASAP) RI, Jenderal T.B. Simatupang di tahun 1946, tentang pembentukan Brigade XVII yang terdiri atas kesatuan Tentara Pelajar (TP), Tentara Republik Indonesia Pelajar (TRIP), Tentara Genie Pelajar (TGP) dan Corps Mahasiswa (CM) dengan para tokoh pimpinannya seperti Mas Isman, Prof. DR. Mahar Mardjono, Chaerul Saleh, Koento Wijoyo, Prof. DR. Erie Sadewo, Prof. Dr. Satrio, Prof. Dr. Sri Soemantri Martosuwignyo, SH., Lafran Pane, Sutan Takdir Alisyahbana, Prof. DR. Daoed Joesoef, Prof. DR. Ir. Rooseno, dan masih banyak yang lainnya.
2. Masa Perjuangan DWIKORA-TRIKORA dengan nama WALAWA adalah Kepala Staf Angkatan Bersenjata (KASAB) RI, Jenderal Besar A.H. Nasution ditahun 1961 dengan radiogram No.1 ke setiap Kodam untuk pembentukan dan pelatihan Wajib Latih Mahasiswa (WALAWA) di setiap Perguruan Tinggi di wilayah masing-masing.
3. Masa Pemerintahan Orde Baru dengan nama MENWA adalah Mendikbud RI, Prof. DR. Daoed Joesoef dan PANGAB, Jenderal M. Joesoef di tahun 1978 (seiring terbitnya SKB tiga Menteri tentang Pembinaan Resimen Mahasiswa
4. Masa pemerintahan saat ini, dengan nama Komando Nasional Resimen Mahasiswa Indonesia (KONAS MENWA Indonesia) didirikan oleh Para Pimpinan Menwa Tingkat Propinsi dan Tingkat Perguruan Tinggi seluruh Indonesia dalam RAKOMNAS MENWA Indonesia pada 24-26 Juli 2006 di Jakarta

opolp

Resimen Mahasiswa
Resimen Mahasiswa (Menwa) adalah salah satu komponen pendukung sebagai kekuatan sipil untuk mempertahankan negeri sebagai perwujudan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Menwa bermarkas di perguruan tinggi dan beranggotakan para mahasiswa yang terpanggil untuk membela negeri.
Para anggota Menwa (wira) di setiap kampus membentuk satuan sebagai salah satu unit kegiatan kemahasiswaan (UKM). Komandan satuan bertanggungjawab dan melapor langsung kepada rektor/pimpinan perguruan tinggi. Pembinaan Menwa dilakukan oleh pembantu rektor bagian kemahasiswaan dengan supervisi dari Angkatan Bersenjata.
Sejarah Resimen Mahasiswa
Masa Perjuangan Pergerakan Nasional
Sejarah perjuangan pergerakan nasional dimulai sebagai babakan baru dengan lahirnya gerakan “BOEDI OETOMO” pada tanggal 20 Mei 1908 oleh para mahasiswa STOVIA Jakarta. BOEDI OETOMO merupakan wadah pergerakan kebangsaan yang kemudian menentukan perjuangan nasional selanjutnya. Dengan lahirnya gerakan ini, maka terdapat cara dan kesadaran baru dalam kerangka perjuangan bangsa menghadapi kolonial Belanda dengan membentuk organisasi berwawasan nasional. Organisasi ini merupakan salah satu upaya nyata untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan dan selanjutnya terbentuklah berbagai organisasi perjuangan yang lain, seperti Syarikat Dagang Islam, Indische Partij dan lain sebagainya.
Mahasiswa Indonesia di negeri Belanda pada tahun 1908 mendirikan Indische Verenigde (VI) yang berubah menjadi Perkoempoelan Indonesia (PI), kemudian pada tahun 1922 berubah lagi menjadi Perhimpoenan Indonesia (PI). Sejak itu hingga tahun 1924 PI tegas menuntut kemerdekaan Indonesia, hingga pada dekade ini, para pemuda mahasiswa Indonesia yang belajar di luar negeri telah membuka lembaran baru bangsa Indonesia untuk memperoleh kemerdekaan Indonesia melalui forum luar negeri.
Perhimpoenan Indonesia (PI-1922), Perhimpoenan Peladjar-Peladjar Indonesia (PPPI-1926) dan Pemoeda Indonesia (1927) merupakan organisasi pemuda dan mahasiswa yang memiliki andil besar dalam merintis dan menyelenggarakan Kongres Pemoeda Indonesia tahun 1928, kemudian tercetuslah “Soempah Pemoeda”. Dengan demikian, semangat persatuan dan kesatuan semakin kuat menjadi tekad bagi setiap pemuda Indonesia dalam mencapai cita-cita Indonesia merdeka.
Masa Pendudukan Jepang
Tekanan pemerintah Jepang mengakibatkan aktifitas pemuda dan mahasiswa menjadi terbatas, bahkan menjadikan mereka berjuang di bawah tanah. Sekalipun demikian para pemuda mahasiswa mampu mengorganisir dirinya dengan mengadakan sidang pertemuan pada tanggal 3 Juni 1945 di Jl. Menteng 31 Jakarta, dengan menghasilkan keputusan bahwa pemuda mahasiswa bertekad dan berkeinginan kuat untuk merdeka dengan kesanggupan dan kekuatan sendiri. Keputusan tersebut kemudian dikenal dengan Ikrar Pemoeda 3 Joeni 1945.
Menjelang Jepang terpuruk kalah tanpa syarat dalam Perang Dunia II, untuk memperkuat posisinya di Indonesia, Jepang melatih rakyat dengan latihan kemiliteran. Tidak ketinggalan pemuda, pelajar dan mahasiswa. Pasukan pelajar dan mahasiswa yang dibentuk oleh Jepang disebut dengan “GAKUKOTAI”.
Masa Kemerdekaan
Meskipun kemerdekaan Indonesia telah diproklamirkan, keikutsertaan pemuda dan mahasiswa terus berlanjut dengan perjalanan sejarah TNI. Tanggal 23 Agustus 1945, PPKI membentuk BKR. Di lingkungan pemuda dan mahasiswa dibentuk BKR Pelajar. Setelah mengikuti kebijakan Pemerintah tanggal 5 Oktober 1945, maka diubah menjadi TKR, sedangkan di lingkungan pelajar dan mahasiswa diubah menjadi TKR Pelajar.
Pada tanggal 24 Januari 1946 TKR diubah lagi menjadi TRI. Untuk mengikuti kebijakan Pemerintah ini, pada kesekian kalinya, laskar dan barisan pemuda pelajar dan mahasiswa mengubah namanya. Nama-nama tersebut menjadi bermacam-macam antara lain: TRIP, TP, TGP, MOBPEL dan CM.
Pada tanggal 3 Juni 1946, Presiden RI telah mengambil keputusan baru untuk mengubah TRI menjadi TNI. Keputusan ini dimaksudkan agar dalam satu wilayah negara kesatuan, yaitu tentara nasional hanya mengenal satu komandan. Dengan demikian maka laskar dan barisan pejuang melebur menjadi satu dalam TNI. Sementara itu laskar pelajar dan mahasiswa disatukan dalam wadah yang kemudian dikenal sebagai “Brigade 17/TNI-Tentara Pelajar”. Peleburan badan-badan perjuangan di kalangan pemuda pelajar dan mahasiswa ini merupakan manifestasi dari semangat nilai-nilai persatuan dan kesatuan, kemerdekaan serta cinta tanah air, dalam kadarnya yang lebih tinggi. Semangat berjuang, berkorban dan militansi untuk mencapai cita-cita luhur dan tinggi, merupakan motivasi pemuda pelajar dan mahasiswa yang tidak pernah padam hingga sekarang, yaitu dengan mengisi kemerdekaan melalui pembangunan nasional.
Masa Penegakan Kedaulatan Republik Indonesia
Dengan diakuinya kedaulatan Negara Kesatuan RI sebagai hasil keputusan Konferensi Meja Bundar 27 Desember 1949 di Den Haag, maka perang kemerdekaan yang telah mengorbankan jiwa raga dan penderitaan rakyat berakhir sudah. Karenanya Pemerintah memandang perlu agar para pemuda pelajar dan mahasiswa yang telah ikut berjuang dalam perang kemerdekaan, dapat menentukan masa depannya, yaitu perlu diberi kesempatan untuk melanjutkan tugas pokoknya, “BELAJAR”. Sehingga pada tanggal 31 Januari 1952 Pemerintah melikuidasi dan melakukan demobilisasi Brigade 17/TNI-Tentara Pelajar. Para anggotanya diberi dua pilihan, terus mengabdi sebagai prajurit TNI atau melanjutkan studi.
Kondisi sosial ekonomi dan politik di dalam negeri sebagai akibat dari pengerahan tenaga rakyat dalam perang kemerdekaan, dianggap perlu diatur dan ditetapkan dengan Undang-Undang. Maka dikeluarkanlah UU Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara. Pada dekade 1950-an, ternyata perjalanan bangsa dan negara ini mengalami banyak ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Pemberontakan demi pemberontakan terjadi di tengah-tengah perjuangan untuk membangun dirinya. Pemberontakan itu antara lain DI/TII, pemberontakan Kartosuwiryo dan sebagainya. Pemberontakan meminta banyak korban dan penderitaan rakyat banyak. Rakyat tidak bisa hidup dengan tenang, karena situasi tidak aman dan penuh kecemasan.
Memperhatikan kondisi semacam itu, satu tradisi lahir kembali. Para mahasiswa terjun dalam perjuangan bersenjata untuk ikut serta mempertahankan membela NKRI bersama-sama ABRI. Sebagai realisasi pelaksanaan UU Nomor 29 Tahun 1954, diselenggarkan Wajib Latih di kalangan mahasiswa dengan pilot proyek di Bandung pada tanggal 13 Juni 1959, yang kemudian dikenal dengan WALA 59 (Wajib Latih tahun 1959). WALA 59 merupakan batalyon inti mahasiswa yang merupakan cikal bakal Resimen Mahasiswa sekarang ini. Kemudian disusul Batalyon 17 Mei di Kalimantan Selatan. Bermula dari itulah, pada masa demokrasi terpimpin dengan politik konfrontasi dalam hubungan luar negeri, telah menggugah semangat patriotisme dan kebangsaan mahasiswa untuk mengabdi kepada nusa dan bangsa sebagai sukarelawan. Penyelenggaraan pendidikan dan latihan kemiliteran selanjutnya dilaksanakan untuk mempersiapkan mahasiswa sebagai potensi pertahanan dan keamanan negara melalui RINWA (Resimen Induk Mahasiswa), yang selanjutnya namanya berubah menjadi MENWA (Resimen Mahasiswa).
Masa Orde Lama
Persiapan perebutan Irian Barat ditandai dengan upaya-upaya memperkuat kekuatan nasional. Di lingkungan mahasiswa dikeluarkan Keputusan Menteri Keamanan Nasional Nomor: MI/B/00307/61 tentang Latihan Kemiliteran di perguruan tinggi sebagai “Pendahuluan Wajib Latih Mahasiswa”. Dengan dicanangkannya operasi pembebasan Irian Barat pada tanggal 19 Desember 1962, dikenal dengan TRIKORA, maka untuk menindaklanjutinya, Menteri PTIP mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pembentukan Korps Sukarelawan di lingkungan Perguruan Tinggi. Berikutnya, kedua keputusan di atas disusul dengan Keputusan Bersama Wampa Hankam dan Menteri PTIP Nomor: M/A/20/1963 tanggal 24 Januari 1963 tentang Pelaksanaan Wajib Latih dan Pembentukan Resimen Mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi. Pengembangannya dilakukan dalam satuan-satuan Resimen Induk Mahasiswa (RINWA), yang diatur dalam Keputusan Bersama Wampa Hankam dan Menteri PTIP Nomor: 14A/19-20-21/1963 tentang Resimen Induk Mahasiswa.
Tahun 1964 melalui Instruksi Menko Hankam/Kasab Nomor: AB/34046/1964 tanggal 21 April 1964 dilakukan pembentukan Menwa di tiap-tiap Kodam. Hal ini dipertegas dengan Keputusan Bersama Menko Hankam/Kasab dan Menteri PTIP Nomor: M/A/165/1965 dan Nomor: 2/PTIP/65 tentang Organisasi dan Prosedur Resimen Mahasiswa, Menwa ikut serta mendukung operasi Dwikora (Dwi Komando Rakyat) tanggal 14 Mei 1964. Sebagai bukti keikutsertaan ini dapat diketahui bahwa hingga tanggal 20 Mei 1971, sebanyak 802 (delapan ratus dua) orang anggota Menwa memperoleh anugerah “Satya Lencana Penegak” dan beberapa memperoleh anugerah “Satya Lencana Dwikora”.
Dalam perkembangan sejarah selanjutnya, di mana Menwa memiliki andil yang besar dalam membantu menegakkan NKRI, maka PKI (Partai Komunis Indonesia) merasakan ancaman, sehingga pada tanggal 28 September 1965, Ketua PKI D.N. Aidit menuntut kepada Presiden Soekarno supaya Resimen Mahasiswa yang telah dibentuk di seluruh Indonesia dibubarkan. Tetapi hal itu tidak berhasil.
Masa Orde Baru
Peran Resimen Mahasiswa terus berlanjut dalam bidang Pertahanan Keamanan Negara, sekalipun tantangan juga semakin besar. Pada masa awal Orde Baru, keterlibatan Menwa cukup besar dalam penumpasan sisa-sisa G 30 S/PKI, dilanjutkan dengan menjadi bagian dari Pasukan Kontingen Garuda ke Timur Tengah, operasi teritorial di Timor Timur dan sebagainya. Penyelenggaraan pendidikan dan latihan dasar kemiliteran untuk menciptakan kader dan generasi baru bagi Menwa juga terus dilaksanakan.
Di lain pihak, di lingkungan Perguruan Tinggi pada tahun 1968 dikeluarkan keputusan untuk wajib latih bagi mahasiswa (WALAWA) dan wajib militer bagi mahasiswa (WAMIL) berdasarkan Keputusan Menhankam Nomor: Kep/B/32/1968 tanggal 14 Februari 1968 tentang Pengesahan Naskah Rencana Realisasi Program Sistem Wajib Latih dan Wajib Militer bagi Mahasiswa. Dilanjutkan operasionalisasinya dengan Keputusan Bersama Dirjen Dikti dan Kas Kodik Walawa Nomor 2 Tahun 1968 dan Nomor: Kep/002/SKW-PW/68. Program ini kemudian diganti dengan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan (PACAD) pada tahun 1973 (Keputusan Bersama Menhankam/Pangab dan Menteri P & K Nomor: Kep/B/21/1973 dan Nomor: 0228/U/1973 tanggal 3 Desember 1973 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan di Perguruan Tinggi/Universitas/Akademi). Program WALAWA ini diikuti oleh seluruh mahasiswa dan berbeda dengan Menwa keberadaannya.
Pada tahun 1974 Program WALAWA dibubarkan, dan pada tahun 1975 sejalan dengan perkembangan dan kemajuan penyempurnaan organisasi Menwa terus diupayakan. Setelah dikeluarkan Keputusan Bersama Menhankam/Pangab, Mendikbud dan Mendagri Nomor: Kep/39/XI/1975, Nomor: 0246 a/U/1975 dan Nomor: 247 Tahun 1975 tanggal 11 November 1975 tentang Pembinaan Organisasi Resimen Mahasiswa Dalam Rangka Mengikutsertakan Rakyat Dalam Pembelaan Negara, disebutkan bahwa Resimen Mahasiswa dibentuk menurut pembagian wilayah Propinsi Daerah Tingkat I sehingga berjumlah 27 Resimen Mahasiswa di Indonesia. Sedangkan keanggotaan Menwa adalah mahasiswa yang telah lulus pendidikan Menwa (latihan dasar kemiliteran) dan Alumni Walawa.
Sebagai pelaksanaan ketentuan tersebut di atas, dikeluarkan Keputusan Bersama Menhankam/Pangab, Mendikbud dan Mendagri Nomor: Kep/02/I/1978, Nomor: 05/a/U/1978 dan Nomor: 17A Tahun 1978 tanggal 19 Januari 1978 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Organisasi Resimen Mahasiswa, hingga kemudian dalam perkembangannya dilakukan lagi penyempurnaan peraturan pada tahun 1994.
Pada tanggal 28 Desember 1994 Organisasi Menwa mengalami penyempurnaan melalui Keputusan Bersama Menhankam, Mendikbud dan Mendagri Nomor: Kep/11/XII/1994, Nomor: 0342/U/1994 dan Nomor: 149 Tahun 1994 tanggal 28 Desember 1994 tentang Pembinaan dan Penggunaan Resimen Mahasiswa Dalam Bela Negara. Sebagai pelaksanaan ketentuan tersebut dikeluarkan serangkaian keputusan pada Direktur Jenderal terkait dari ketiga Departemen Pembina, yang terdiri atas Keputusan Dirjen Persmanvet Dephankam RI Nomor: Kep/03/III/1996 tanggal 14 Maret 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Resimen Mahasiswa, Nomor: Kep/04/III/1996 tanggal 14 Maret 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pakaian Seragam, Tunggul dan Dhuaja Menwa dan Pemakaiannya dan Nomor: Kep/05/III/1996 tanggal 14 Maret 1996 tentang Peraturan Disiplin Resimen Mahasiswa. Serta Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud RI Nomor: 522/Dikti/1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Satuan Resimen Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Masa Reformasi
Pada masa reformasi yang salah satu agendanya adalah penghapusan Dwi Fungsi TNI, berimbas pada keberadaan Resimen Mahasiswa Indonesia, karena Menwa dianggap merupakan perpanjangan tangan TNI di lingkungan perguruan tinggi. Kemudian muncul tuntutan pembubaran Menwa di berbagai perguruan tinggi pada awal tahun 2000, namun Menwa tetap eksis hingga sekarang.
Menyikapi tuntutan tersebut, para Pimpinan Menwa di berbagai daerah baik Komandan Satuan maupun Kepala Staf Resimen Mahasiswa mengadakan berbagai koordinasi tingkat regional dan nasional, antara lain dilaksanakan di Bandung, Yogyakarta, Bali dan Jakarta.
Para Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan yang dikoordinasikan oleh Dirmawa Ditjen Dikti Depdiknas juga membentuk tim untuk membahas masalah Menwa dan mengadakan pertemuan di Yogyakarta, Jakarta dan terakhir di Makassar pada awal sampai pertengahan tahun 2000.
Pada akhir September 2000 diadakan Rapat Koordinasi antara tim PR III Bidang Kemahasiswaan dengan seluruh Kepala Staf Resimen Mahasiswa se-Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur yang menghasilkan rancangan Keputusan Bersama 3 Menteri (Menhan, Mendiknas dan Mendagri) yang baru.
Pada tanggal 11 Oktober 2000 diterbitkan Keputusan Bersama Menhan, Mendiknas dan Mendagri & OtdaNomor: KB/14/M/X/2000, Nomor: 6/U/KB/2000 dan Nomor: 39 A Tahun 2000 tanggal 11 Oktober 2000 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa. Sebagai penjabaran ketentuan dari KB 3 Menteri tersebut, dikeluarkan serangkaian surat dari Dirjen terkait dari 3 Departemen Pembina, yakni: Surat Mendagri & Otda RI Nomor: 188.42/2764/SJ tanggal 23 Nopember 2000 tentang Keputusan Bersama Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Surat Edaran Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor: 212/D/T/2001 tanggal 19 Januari 2001 tentang Tindakan Keputusan Bersama Tiga Menteri, Surat Telegram Dirjen Sundaman Dephan RI Nomor: ST/02/I/2001 tanggal 23 Januari 2001 tentang Kedudukan Resimen Mahasiswa, Surat Telegram Dirjen Sundaman Dephan RI Nomor: ST/03/2001 tanggal 9 Februari 2001, Surat Telegram Dirjen Pothan Dephan RI Nomor: ST/06/2001 tanggal 18 Juli 2001 dan Surat Dirjen Kesbangpol Depdagri RI Nomor: 340/294.D.III tanggal 28 Januari 2002.
Para Kepala Staf Resimen Mahasiswa se-Indonesia terus mengadakan berbagai pertemuan yang akhirnya bersepakat perlu adanya organisasi Menwa di tingkat Nasional sehingga terbentuk Badan Koordinasi Nasional Corps Resimen Mahasiswa Indonesia (BAKORNAS CRMI), yang disahkan keberadaannya pada Rapat Komando Nasional yang pada waktu itu karena ingin menyesuaikan dengan tuntutan reformasi maka diberi nama menjadi Kongres Resimen Mahasiswa Indonesia tahun 2002 di Medan.
Walaupun arah pembinaan dan pemberdayaan Menwa menjadi kurang optimal dengan belum terbitnya Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari KB 3 Menteri tersebut di atas, pengabdian Menwa terus berlanjut. Salah satunya adalah sebagai pelopor pembentukan posko relawan kemanusiaan yang dikoordinasikan oleh Dephan RI untuk bencana Tsunami Aceh pada akhir Desember 2004 sampai dengan pertengahan 2005. Demikian juga ketika terdapat bencana gempa bumi di Yogyakarta tahun 2006, Menwa dari berbagai daerah juga mengirimkan relawannya.
Dalam perkembangan terakhir, BAKORNAS CRMI dirasa kurang efektif karena berbagai kendala teknis. Dan dalam Rakomnas (Rapat Komando Nasional) Resimen Mahasiswa Indonesia di Jakarta pada tanggal 24-26 Juli 2006 yang dihadiri oleh pimpinan Komando Resimen Mahasiswa Indonesia tingkat propinsi dan pimpinan Komandan Satuan Perguruan Tinggi dari seluruh Indonesia, BAKORNAS CRMI di bubarkan dan dibentuk badan tingkat nasional baru yakni Komando Nasional Resimen Mahasiswa Indonesia atau disingkat KONAS MENWA INDONESIA, sebagai lembaga kepemimpinan struktural Menwa di tingkat nasional. Lembaga baru ini kian eksis hingga saat ini setelah mampu mendorong kembali pelaksanaan latsarmil, dan pendidikan lanjutan bagi anggota Menwa, serta menghidupkan kembali satuan-satuan Menwa yang vakum serta membangun Staf Komando Resimen (SKOMEN) Menwa di provinsi-provinsi baru. KONAS MENWA INDONESIA juga melakukan terobosan baru dengan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tingkat nasional serta memperkuat aspek legalitas MENWA Indonesia, antara lain dengan mengeluarkan berbagai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) seperti Juklak pembinaan dan Perberdayaan Resimen Mahasiswa Indonesia, Juklak Pendidikan dan Latihan Resimen Mahasiswa Indonesia, Juklak Peraturan Disiplin Resimen Mahasiswa Indonesia, sambil memproses revisi SKB 3 Menteri menjadi SKB 4 Menteri, termasuk melaksanakan berbagai kegiatan sebagai mana dituangkan dalam buku profil ini. Hingga saat ini KONAS MENWA INDONESIA merupakan struktur organisasi tertinggi Resimen Mahasiswa Indonesia dalam hal koordinasi serta komando organisasi Menwa di tingkat nasional.
STRUKTUR ORGANISASI MENWA

Komponen lambang Garuda
• Bintang di kanan atas dihadapan burung garuda dengan sayap kanan 6 (enam) dan kiri 7 (tujuh), leher 59 dan ekor enam dengan warna kuning emas dan melirik ke sebelah kanan.
• Di tengah-tengah di depan burung garuda terdapat simbul silang senjata pena dalam genggaman burung garuda dengan warna putih.
• Pita yang melandasi dengan warna putih dengan tulisan ditengah warna merah “ Widya Castrena Dharma Siddha”.
• Perisai yang menjadi alas warna hitam.
Arti dan Maksud
• Bintang di kanan berarti cita-cita yang luhur, baik dan benar.
• Bulu sayap berjumlah 13, ekor 6 dan leher 59 (13 Juni 1959 = tahun kelahiran resimen mahawarman).
• Perisai berarti sebagai komponen pertahanan Negara.

Lambang Sembilan Unsur Resimen Mahasiswa Indonesia


MAKNA UNSUR LAMBANG
1. Perisai Segilima
Menggambarkan keteguhan sikap
2. Padi dan Kapas
Menggambarkan dasar bernegara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.
3. Bintang , Sayap Burung , Jangkar dan Lambang Polri
Resimen Mahasiswa berada di bawah naungan ketiga unsur angkatan dan Polri
4. Pena dan Senjata
Di dalam pengabdiannya, wira melakukan keselarasan antara ilmu pengetahuan dan ilmu keprajuritan.
5. Buku Tulis
Tugas pokok setiap wira adalah mengembangkan ilmu pengetahuan, di samping melaksanakan tugas-tugas kemenwaan.
6. Semboyan
Semboyan
Semboyan Resimen Mahasiswa Indonesia adalah "Widya Castrena Dharmasiddha", berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti "Penyempurnaan Pengabdian Dengan Ilmu Pengetahuan dan Ilmu Keprajuritan". Yang dimaksudkan oleh Ilmu Pengetahuan adalah segala macam cabang keilmuan yang didapat saat menjadi mahasiswa. Hal ini dipergunakan untuk menempuh jenjang karier, dengan tidak melupakan tujuan utama melakukan pengabdian pada masyarakat.
Sedangkan Ilmu Keprajuritan adalah yang bersangkutan dengan jiwa keperwiraan, keksatriaan serta kepemimpinan, bukan sekadar keahlian dalam bertempur atau pun yang sejenis.
PATAKA RESIMEN MAHASISWA INDONESIA

BENDERA RESIMEN MAHASISWA INDONESIA

Komponen Lambang Sembilan Unsur
• Perisai Segilima menggambarkan keteguhan sikap
• Padi dan Kapas menggambarkan dasar bernegara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.
• Bintang, Sayap Burung, Jangkar dan Lambang Polri menandakan bahwa Resimen Mahasiswa berada di bawah naungan ketiga unsur angkatan dan Polri
• Pena dan Senjata melambangkan pengabdiannya, wira melakukan keselarasan antara ilmu pengetahuan dan ilmu keprajuritan.
• Buku Tulis menyatakan bahwa tugas pokok setiap wira adalah mengembangkan ilmu pengetahuan, selain melaksanakan tugas-tugas kemenwaan.
Warna Kebanggaan
Resimen Mahasiswa Indonesia menggunakan baret ungu. Dalam aplikasinya di lingkungan Menwa, warna ini mempunyai arti :
• Mulia
• Berpengetahuan
• Terpelajar
Panca Dharma Satya
Panca Dharma Satya adalah janji Resimen Mahasiswa Indonesia :
1. Kami adalah mahasiswa warga Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
2. Kami adalah mahasiswa yang sadar akan tanggung jawab serta kehormatan akan pembelaan negara dan tidak mengenal menyerah.
3. Kami Putra Indonesia yang berjiwa ksatria dan bertakwa kepada Tuhan Yang Mahaesa serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan.
4. Kami adalah mahasiswa yang menjunjung tinggi nama dan kehormatan Garba Ilmiah dan sadar akan hari depan Bangsa dan Negara.
5. Kami adalah mahasiswa yang memegang teguh disiplin lahir dan batin, percaya pada diri sendiri dan mengutamakan kepentingan Nasional di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Pendiri.Penggagas Resimen Mahasiswa
Sebagaimana eksistensi Menwa yang seiring dengan proses perjuangan kebangsaan, yang dimaksud dengan Pendiri MENWA adalah sebagaimana periodisasi sebagai berikut;
1. Masa Perjuangan Kemerdekaan (era TP/TRIP/CM) adalah Kepala Staf Angkatan Perang (KASAP) RI, Jenderal T.B. Simatupang di tahun 1946, tentang pembentukan Brigade XVII yang terdiri atas kesatuan Tentara Pelajar (TP), Tentara Republik Indonesia Pelajar (TRIP), Tentara Genie Pelajar (TGP) dan Corps Mahasiswa (CM) dengan para tokoh pimpinannya seperti Mas Isman, Prof. DR. Mahar Mardjono, Chaerul Saleh, Koento Wijoyo, Prof. DR. Erie Sadewo, Prof. Dr. Satrio, Prof. Dr. Sri Soemantri Martosuwignyo, SH., Lafran Pane, Sutan Takdir Alisyahbana, Prof. DR. Daoed Joesoef, Prof. DR. Ir. Rooseno, dan masih banyak yang lainnya.
2. Masa Perjuangan DWIKORA-TRIKORA dengan nama WALAWA adalah Kepala Staf Angkatan Bersenjata (KASAB) RI, Jenderal Besar A.H. Nasution ditahun 1961 dengan radiogram No.1 ke setiap Kodam untuk pembentukan dan pelatihan Wajib Latih Mahasiswa (WALAWA) di setiap Perguruan Tinggi di wilayah masing-masing.
3. Masa Pemerintahan Orde Baru dengan nama MENWA adalah Mendikbud RI, Prof. DR. Daoed Joesoef dan PANGAB, Jenderal M. Joesoef di tahun 1978 (seiring terbitnya SKB tiga Menteri tentang Pembinaan Resimen Mahasiswa
4. Masa pemerintahan saat ini, dengan nama Komando Nasional Resimen Mahasiswa Indonesia (KONAS MENWA Indonesia) didirikan oleh Para Pimpinan Menwa Tingkat Propinsi dan Tingkat Perguruan Tinggi seluruh Indonesia dalam RAKOMNAS MENWA Indonesia pada 24-26 Juli 2006 di Jakarta

Minggu, 02 Mei 2010

JAMBORE BUDAYA SERUMPUN INDONESIA –MALAYSIA TANAH DATAR AJANG MENINGKATKAN SILATURRAHMI DUA NEGARA SERUMPUN



YBHG. Dato’ Haji Kaharudin Bin Momin Ketua Pesuruhjaya Pengakap Negara Malaysia Mengatakan “Jambore Budaya Serumpun Indonesia Malaysia Tahun 2010, adalah ajang generasi muda dua negara rumpun melayu untuk saling memahami bahwa mereka itu bersaudara dan lahir dari akar budaya yang sama yakni bangsa melayu”.

Hal ini dikatakan Dato Kahar (red) didampingi Ketua Pesuruhjaya Pandu Putri Malaysia Datin Hjh. Zalilah dan Ketua Kontingen Pengakap Malaysia ke Jambore Budaya Serumpun Pagaruyung Dato Kade yang sehari-hari juga Ketua Pesuruhjaya Pengakap Negeri Sembilan, dalam musyawarat antara delelegasi Indonesia Panitia Penyelenggara Jambore Budaya Serumpun Indonesia Malaysia Tahun 2010 dipimpin Wakil Bupati Tanah Datar H. Aulizul Syuib dengan Para Pengakap Diraja Malaysia di Pejabat Persekutuan Pengakap Malaysia Sabtu 23 April 2010, dihadiri Penolong Pesuruh Jaya Pengakap Malaysia, 17 orang Ketua Pengakap Negeri Malaysia dan 9 Anggota Delegasi Indonesia ke Malaysia. Juga hadir utusan Duta Besar Ri di Kuala Lumpur Widdyarka Rivananta.




Disamping itu menurut Kaharudin, Jambore Budaya Serumpun ini disambut baik Persekutuan Pengakap Malaysia, hal ini dibuktikan dengan setiap Pengakap Negeri Malaysia akan mengirim delelegasinya ke helat akbar tersebut, sampai hari ini telah terdaftar sekitar enam ratus lima puluh orang pramuka usia 13-18 Tahun dan 300 orang pandu putri serta sekitar enam ratus orang Peserta Kunjungan Muhibah Keluarga Malaysia (KMKM) yang akan menginap dan tinggal di rumah-rumah penduduk (home stay-red) di Pagaruyung selama Jambore Berlangsung 8-12 Juni 2010. “Jumlah ini akan terus bertambah sampai batas akhir pendaftaran 15 mei mendatang”, tegas Dato Kahar lebih lanjut.

Ketua Panitia Pelaksana Jambore H. Aulizul Syuib dalam sambutannya mengatakan Persiapan Pelaksanaan helat Akbar Jambore Budaya Serumpun Indonesia Malaysia yang akan digelar pada tanggal 8 sampai dengan dua belas Juni 2010 mendatang telah memasuki persiapan akhir. Jambore Budaya Serumpun Indonesia-Malaysia ini akan “memperkokoh hubungan Indonesia Malaysia” tegasnya, karena pada Jambore Budaya ini akan berkumpul 2500 orang Pramuka, Pengakap dan Pandu Putri di bumi Pagaruyung nan permai dan penuh nuansa sejarah itu.

Dikatakan, peserta Jambore terdiri 1100 orang Pramuka Indonesia, 1000 orang Pengakap Malaysia dan 400 orang Pandu Putri Malaysia disamping juga akan berkunjung sekitar 500 orang dewasa non pramuka yang akan hidup bersama masyarakat Pagaruyung untuk mengenal adat budaya tradisional yang masih dilakukan di Pagaruyung, yang tergabung dalam Kunjungan Muhibah Keluarga Malaysia (KMKM) yang “pulang kampung ke negeri asal” berkesempatan mengenal kembali sejarah dan budaya nenek moyangnya. Mungkin ada yang ingin merasakan pengalaman di bumi Minangkabau, memasak makanan tradisional Minangkabau, menyaksikan seni budaya anak nagari dan mengunjungi berbagai objek wisata.

H. Auliziul Syuib lebih jauh mengatakan Jambore Budaya Serumpun Indonesia – Malaysia adalah pertemuan generasi muda dua bangsa serumpun untuk saling menjalin keakraban dan persaudaraan. Selain melakukan kegiatan kepramukaan, panitia telah mempersiapkan acara-acara yang bernuansa budaya, justru itu diharapkan kepada Delegasi Pengakap Malaysia untuk mempersipakan berbagai seni budaya tradisi yang akan digelar di Jambore. Indonesia telah mempersiapkan berbagai penampilan seni tradisional Minangkabau, seperti Tari Piring di Atas Kaca, Tari Piring di Atas Telur, Tari Pasambahan, Lukah Gilo, Dabuih, Randai, Saluang Dendang, nyanyi Minangkabau dan Pacu Jawi. Semua dikemas dengan sangat menarik sehingga seluruh peserta jambore akan mengenal dan merasakan langsung seni budaya tradisional Minangkabau itu. Bahkan juga akan disuguhkan demonstrasi alat musik tradisional serta seni bela diri pencak silat beserta filosofinya.

Untuk melengkapi jambore budaya ini juga akan ditampilkan acara temu tokoh adat dan budaya Minangkabau sehingga seluruh peserta jambore dari dua negara dapat bertanya jawab tentang sistim Matrilineal (garis keturunan menurut garis ibu) dan filosofi-filosofi Minangkabau “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”. Kemudian juga akan digelar Seminar Internasional Dua Negara Serumpun yang akan menampilkan nara sumber dari tokoh-tokoh Nasional Indonesia dan Malaysia. Dari seminar tersebut diharapkan akan lahir pointer-pointer tentang hubungan baik kedua negara di masa datang, tidak ada lagi saling mencurigai, tidak ada lagi kesalahpahaman dan semua “berdiri sama tinggi duduk sama rendah” dalam pergaulan sehari-hari.

Tanah Datar yang dipercaya Kwarnas Gerakan Pramuka RI sebagai tuan rumah, telah siap dan bersungguh-sungguh menyukseskan Jambore budaya pertama di tanah air.Kunjungan ke Pengakap Malaysia ini, disamping memberikan report juga sekaligus menghimpun masukan-masukan dan ide-ide dari Pengakap Malaysia atas pennyelenggaraan iven ini. Semoga Dekat dimata dan dekat di hati menjadi kenyataan, Tegas Aulizul.
Ketua Pesuruhjaya Pandu Putri Malaysia Datin Hjh. Zalilah mengatakan “Memberikan sokongan sepenuhnya atas iven ini”, sekitar 300 orang pandu putri telah menyatakan untuk ikut. Sebenarnnya Pandu Putri dapat saja hadir lebih banyak namun karena bertepatan juga akan ada acara besar di Malaysia bersama Permaisuri Agung.
Duta Besar RI Kuala Lumpur diwakili Konsulat Informmasi Sosial dan Budaya Widyarka Ryananta dalam sambutannya menyatakan Kedutaan RI di Kualalumpur menyambut baik Jambore Budaya Serumpun Indonesia-Malaysia ini, langkah positif yang diambil Pemerintah Indonesia melalaui Pemda Tanah Datar mengingat beberapa waktu belakangan terjadi mis informasi antar sesama generasi muda Indonesia Malaysia. (Sumber: DKC Tanah Datar).

Rabu, 28 April 2010

Dilema Pramuka di Perguruan Tinggi

Ketua Dewan Kerja Nasional GP kak Rio Ashadi yang menghadiri SIDPARDA DKD Sumbar beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa menurut AD dan ART GP, kegiatan Pramuka tingkat Penegak dan Pandega mereka programkan sendiri dalam Sidang Paripurna.
Sidang Paripurna diikuti oleh perwakilan Pramuka T/D sesuai dengan tingkatnya, ditingkat daerah diikuti oleh perwakilan DKC, sedangkan di tingkat nasional diikuti oleh perwakilan DKD se Indonesia. Seluruh aspirasi ditampung dan diteruskan ke Kwartir.

Sedangkan Pramuka di Perguruan Tinggi, program diturunkan lansung oleh kampus dan Pramuka hanya pelaksana kegiatan, sebenarnya kegiatan mereka bermanfaat tetapi tidak mengacu pada program kerja Dewan Kerja karena mengikuti kebijakan pimpinan perguruan tinggi masing-masing.
Pramuka di Pandang Rektor sebagai UKM padahal Gudep merupakan garda terdepan Pramuka yang lembaga organisasinya sampai ke tingkat nasional. Perbedaan sudut pandang antara Kwartir dan Pimpinan Perguruan tinggi tercermin dari kegiatan, Pramuka luar kampus dalam kegiatannya berpedoman pada progja Dewan Kerja, sedangkan Pramuka Perti harus menyesuaikan dengan kemauan pimpinan Perti bersangkutan.
Rektor sebagai Mabigus juga enggan dilantik pengurus Kwarcab apalagi oleh camat atau pengurus Kwarran karena rektor merasa prestisenya lebih tinggi.
Menurut Kak Rio, permasalahan ini timbul dikarenakan lemahnya sosialisasi tentang Gerakan Pramuka sebagai organisasi sehingga anggota dan pengurus harus patuh pada aturan meskipun rektor.
sumber : www.padangekspres.co.id

Senin, 26 April 2010

ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA



 


 


 


 

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 2009

TENTANG

PENGESAHAN ANGGARAN DASAR

GERAKAN PRAMUKA


 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    :    a.    bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia;

        b.    bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a, telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 yang berlangsung dari tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur , Jakarta;

        c.    bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dihasilkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur , Jakarta, dengan Keputusan Presiden;

Mengingat    :    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;


 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan    :    KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA.

Pasal 1

Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.

Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Bidang Kementrian Negara yang bertanggung jawab di bidang kepemudaan dan olah raga.

Bantuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


 

    Ditetapkan di Jakarta

    Pada tanggal 15 September 2009

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

     ttd

    DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


 

Salinan sesuai dengan aslinya,

SEKRETARIAT KABINET RI

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum,

    Ttd

Dr. M. Imam Santoso

(Cap Sekretariat Kabinet RI)

LAMPIRAN

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR        : 24 Tahun 2009

TANGGAL        : 15 September 2009


 

ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA


 

PEMBUKAAN


 

    Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

    Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.

    Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.

    Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, ewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:

-     negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;

-    ideologi Pancasila;

-    kehidupan rakyat yang rukun dan damai;

-    lingkungan hidup di bumi nusantara.

    Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.

    Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

ANGGARAN DASAR

BAB I

NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU


 

Pasal 1

Nama, Status, dan Tempat

(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.

(2)    Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.

(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.


 

Pasal 2

Waktu

(1) Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia.

(2) Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.


 

BAB II

ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,


 

Pasal 3

Asas

Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.


 

Pasal 4

Tujuan

Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:

  1. manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang:
    1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral
    2. tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
    3. kuat dan sehat jasmaninya
  2. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.


 

Pasal 5

Tugas Pokok

Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.


 

Pasal 6

Fungsi

Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.


 

BAB III

SIFAT, UPAYA DAN USAHA

Pasal 7

Sifat

  1. Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.
  2. Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
  3. Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
  4. Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.
  5. Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Pasal 8

Upaya dan Usaha


 

  1. Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
  2. Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional, jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
  3. Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.


 

BAB IV

SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,

KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO

DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA


 

Pasal 9

Sistem Among

  1. Sistem pendidikan dalam Gerakan Pramuka berlandaskan Sistem Among.
  2. Sistem Among merupakan proses pendidikan yang membentuk anggota Gerakan Pramuka berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam kerangka saling ketergantungan antar manusia.
  3. Pelaksanaan Sistem Among menerapkan Prinsip Kepemimpinan:
    1. Ing ngarso sung tulodo ;
    2. Ing madyo mangun karso;
    3. Tut wuri handayani.

Pasal 10

Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan

  1. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
  2. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
  3. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.


 

Pasal 11

Prinsip Dasar Kepramukaan

  1. Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi nilai dan norma dalam Kehidupan seluruh anggota Gerakan Pramuka.
  2. Nilai dan norma dimaksud mencakup :
    1. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
    3. peduli terhadap diri pribadinya;
    4. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
  3. Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
    1. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
    2. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
    3. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
    4. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;
    5. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.


 

Pasal 12

Metode Kepramukaan

Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:

  1. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
  2. belajar sambil melakukan;
  3. sistem beregu;
  4. kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
  5. kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan;
  6. sistem tanda kecakapan;
  7. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
  8. kiasan dasar.


 

Pasal 13

Kode Kehormatan Pramuka

  1. Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
  2. Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
  3. Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu:
    1. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;
    2. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;
    3. Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
    4. Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota Dewasa dan Dasadarma.


     

Pasal 14

Motto Gerakan Pramuka

  1. Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
  2. Motto Gerakan Pramuka adalah :

    "Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan."


 

Pasal 15

Kiasan Dasar

Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.


 


 

BAB V

ORGANISASI


 

Pasal 16

Anggota

  1. Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
    1. Anggota biasa :
      1. Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak dan Pandega
      2. Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing
    2. Anggota kehormatan: orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka
  2. Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.


 

Pasal 17

Hak dan Kewajiban

  1. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
  2. Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


 

Pasal 18

Pramuka Utama

Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.


 


 

Pasal 19

Jenjang Organisasi

Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:

  1. Anggota muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.
  2. Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.
  3. Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.
  4. Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah Propinsi.
  5. Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia.
  6. Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.


 


 

Pasal 20

Kepengurusan

  1. Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
  2. Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Ranting.
  3. Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Cabang.
  4. Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Daerah.
  5. Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Nasional.
  6. Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.
  7. Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari unsur Pengurus lama dan Pengurus baru.


 

Pasal 21

Satuan Karya Pramuka

  1. Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
  2. Saka di tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka. Pimpinan Saka adalah bagian integral dari Kwartir.


 

Pasal 22

Dewan Kerja

Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.


 


 

Pasal 23

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka

  1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka.
  2. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah, dan Nasional.


 


 

Pasal 24

Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka

Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka berada di tingkat Daerah dan Nasional.


 

Pasal 25

Bimbingan

  1. Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian kepada Gerakan Pramuka.
  2. Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur beranggotakan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian terhadap kepada Gerakan Pramuka.
  3. Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang diketuai oleh Bupati/ Walikota dengan beranggotakan pejabat pemerintah kabupaten/ kota dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
  4. Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting yang diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan pejabat pemerintah kecamatan/ distrik dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
  5. Gugusdepan diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang diketuai dari dan oleh anggota dengan beranggotakan orang tua anggota muda dan tokoh masyarakat di lingkungan gugusdepan.
  6. Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka yang diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.


 

Pasal 26

Pemeriksaan Keuangan

  1. Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
  2. Lembaga Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.
    1. a.     Personalia Lembaga Pemeriksa Keuangan terdiri atas 5 (lima) orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.

b. Lembaga Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.

  1. Lembaga Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.


 

BAB VI

MUSYAWARAH DAN REFERENDUM


 

Pasal 27

Musyawarah


 

  1. Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/ satuan/ gudep
  2. Musyawarah Gerakan Pramuka di Tingkat Nasional, daerah dan cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
  3. Musyawarah Gerakan Pramuka di Tingkat ranting dan gugusdepan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
  4. Pimpinan Musyawarah Gerakan Pramuka adalah suatu presidium yang dipilih oleh musyawarah tersebut.
  5. Acara pokok dan ketentuan lain dalam Musyawarah Gerakan Pramuka diatur dalan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.


 

Pasal 28

Referendum

Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.


 

BAB VII

PENDAPATAN DAN KEKAYAAN


 

Pasal 29

Pendapatan

Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:

  1. Iuran anggota;
  2. Bantuan majelis pembimbing;
  3. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
  4. Bantuan Pemerintah/ Pemerintah Daerah melaui APBN/ APBD yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan negara/ keuangan daerah.
  5. Sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.
  6. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.


 

Pasal 30

Kekayaan

  1. Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual
  2. Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.


 

BAB VIII

ATRIBUT


 

Pasal 31

Lambang

Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.


 

Pasal 31

Bendera

Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang "panjang bendera" dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang "lebar bendera".


 

Pasal 33

Panji

Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.


 

Pasal 34

Himne

Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.


 

Pasal 35

Pakaian Seragam dan Tanda-tanda

Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.


 

BAB IX

ANGGARAN RUMAH TANGGA


 

Pasal 36

Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

  1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
  2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.


 


 

BAB X

PEMBUBARAN


 

Pasal 37

Pembubaran

  1. a.     Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.

    b.     Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.

    c.     Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.

    d.     Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.

  1. Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.


 


 

BAB XI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


 

Pasal 38

Perubahan Anggaran Dasar

  1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
  2. Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.


 

BAB XII

PENUTUP


 

Pasal 39

Penutup

Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Komplek Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur Jakarta pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008.


 


 

Jakarta, 18 Desember 2008.

Presidium Munas Gerakan Pramuka Tahun 2008


 

Ketua


 

ttd

Dr. Amoroso Katamsi, Sp. Kj. MM


 

Sekretaris,                    Anggota


 

Ttd                        ttd


 

Ir. M. Arfandy Idris.                Prof.Dr.Ir. H. Isril Berd. SU


 


 

Anggota                     Anggota


 

Ttd                        ttd


 

Yoseph Pangkur Soong, SH            Drs. H. Adang Rukhiyat, M.Pd


 

Salinan sesuai dengan aslinya,

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum

    ttd

Dr. M. Imam Santoso

(Cap Sekretariat Kabinet RI)


 


 


 

 

 

hasilpenmaru Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ariefortuna's Zone for Gugus Depan 10.095 - 10.096 Racana Pagaruyung STKIP PGRI Sumatera Barat